Masa Jabatan 7 Kepala Daerah akan Pilkada di Kalbar Habis 2021, Berikut Rinciannya

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalimantan Barat, Yohanes Budiman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabiro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menerangkan jika masa jabatan tujuh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada bakal habis pada 2021.

Untuk diketahui, tujuh daerah yang akan pilkada di Kalbar itu ialah Sambas, Bengkayang, Ketapang, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.

"Pada prinsipnya masa jabatan kepala daerah tidak bisa bertambah dan berkurang 5 tahun terhitung dari tanggal pelantikan kecuali ada kasus tertentu yang menyebabkan harus berhenti di tengah jalan," ungkap Yohanes Budiman, Kamis (23/04/2020).

Dijelaskannya, untuk Bengkayang, Ketapang, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu masa jabatan kepala daerah akan habis pada 17 Februari 2021. Sementara Sambas akan habis pada 13 Juni 2021.

Toni: Tunda Pilkada Serentak Setahun

Jika kemudian masa jabatan habis sebelum pelaksanaan pilkada, Yohanes Budiman menjelaskan akan ada mekanisme yang penggantian sementara.

Termasuk juga sambil menunggu pelantikan kepala daerah terpilih nantinya.

Penggisian jabatan kepala daerah itu nantinya bisa dalam kategori Penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), dan pelaksana harian (Plh).

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

Sementara Pjs, istilah tersebut turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Peringatan Dini BMKG Kayong Utara Kalbar Kamis 23 April Jelang Ramadan

Sementara istilah Pj, telah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah Plh jabatannya diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

"Kaitan dengan pergeseran jadwal pilkada, maka jadwal kampanye dan sebagainya akan menyesuaikan dan itu diatur oleh KPU, Ada syarat tertentu untuk mengisi Pjs, atau Pj, utamanya ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, eselon II," tutur Yohanes Budiman.

Gubernur, kata dia, nantinya akan mengajukan tiga nama ke Mendagri, dan penetapannya dengan SK Mendagri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved