Disperindag Sintang Rapat Bahas Pasar Juadah, Sudirman: Kita Atur Jarak dan Batasi Jumlahnya

Kita batasi jumlahnya, kita batasi jarak antara pelaku usaha dan pembeli. Kemudian, penggunaan masker

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS JULIANTO
Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang akan menata Pasar Juadah sesuai standar Covid-19 untuk mencegah penularan Corona.

Rencananya siang ini, Disperindag akan rapat bersama instansi terkait di ruang Sekda, kantor bupati sintang.

"Hari ini kami rapat membahas pasar juadah dari segi aspek protokoler Covid-19," kata Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman, Rabu (22/4).

Sudirman menyebut, pasar juadah tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan. Namun, untuk jumlahnya dikurangi.

Tukang Cukur hingga Pedagang Rasakan Imbas Covid-19, Firmansyah: Pelanggan Berkurang

Selain itu, nantinya pedagang dan pembeli juga harus menerapkan pyhsical distancing dan diwajibkan mengenakan masker selama transaksi.

"Kita batasi jumlahnya, kita batasi jarak antara pelaku usaha dan pembeli. Kemudian, penggunaan masker. Jumlah pedagang kita batasi, di Masjid Al-Amin, biasa 30, dibatasi cukup 10 orang," kata Sudirman. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved