Disperindag Sintang Rapat Bahas Pasar Juadah, Sudirman: Kita Atur Jarak dan Batasi Jumlahnya
Kita batasi jumlahnya, kita batasi jarak antara pelaku usaha dan pembeli. Kemudian, penggunaan masker
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang akan menata Pasar Juadah sesuai standar Covid-19 untuk mencegah penularan Corona.
Rencananya siang ini, Disperindag akan rapat bersama instansi terkait di ruang Sekda, kantor bupati sintang.
"Hari ini kami rapat membahas pasar juadah dari segi aspek protokoler Covid-19," kata Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman, Rabu (22/4).
Sudirman menyebut, pasar juadah tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan. Namun, untuk jumlahnya dikurangi.
• Tukang Cukur hingga Pedagang Rasakan Imbas Covid-19, Firmansyah: Pelanggan Berkurang
Selain itu, nantinya pedagang dan pembeli juga harus menerapkan pyhsical distancing dan diwajibkan mengenakan masker selama transaksi.
"Kita batasi jumlahnya, kita batasi jarak antara pelaku usaha dan pembeli. Kemudian, penggunaan masker. Jumlah pedagang kita batasi, di Masjid Al-Amin, biasa 30, dibatasi cukup 10 orang," kata Sudirman.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: