MUI Terbitkan Edaran Menyambut Ramadan dalam Situasi Covid-19, Ini Imbauannya
Satu di antaranya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal.
Ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idul Fitri.
Sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun.
• Satpol PP Kapuas Hulu Sebar Edaran Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan ke Masjid-Masjid
Pada point empat, MUI mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia.
Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan agar menjaga kesehatan bersama dan mitigasi penyebaran Covid-19.
Serta saling menjaga ketertiban, keamanan, saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun).
Poin kelima, MUI menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain.
Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tergolong tinggi penyebaran Covid-19.
Sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik.
Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.
Pada point enam atau terakhir MUI juga mendorong para pengelola media massa khususnya TV dan radio agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah.
Serta mengandung semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.
Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik Covid-19.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: