MUI Terbitkan Edaran Menyambut Ramadan dalam Situasi Covid-19, Ini Imbauannya

Satu di antaranya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal.

Editor: Jamadin
Dok, Polsek Sedau
Aiptu Rahman Widodo Menempelkan tausyiah MUI di masjid-masjid di wilayah binaannya kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan edaran atau tausyiah dengan Nomor: Kep-1065/DP-MUI/IV/2020 pada 15 April 2020 tentang masuknya bulan suci Ramadan 1441 H di tengah kondisi pandemik Covid-19 yang masih berlangsung.

Aiptu Rahman Widodo menempelkan tausiyah MUI ini di masjid - masjid di wilayah binaannya Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka sosialisasi.

Kali ini edaran MUI tersebut ditempelnya di depan Masjid Al-Amin, Kelurahan Sedau, Senin (20/4/2020).

Pada point pertama MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Serta secara khusyu berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Alquran dan berdoa kepada Allah SWT, agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.

Pada point dua, MUI mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Cegah Covid-19, Tim Gabungan Gencar Lakukan Edukasi Masyarakat dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Maka umat Islam tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jumat, jamaah shalat lima waktu, tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Begitu pula pengajian umum atau tabligh akbar diimbau untuk tidak dilaksanakan karena berkumpul tidak diperbolehkan.

Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikhlasan.

Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.

Pada point tiga MUI juga mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal saleh.

Satu di antaranya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal, melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat).

Ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun.

Satpol PP Kapuas Hulu Sebar Edaran Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan ke Masjid-Masjid

Pada point empat, MUI mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia.

Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan agar menjaga kesehatan bersama dan mitigasi penyebaran Covid-19.

Serta saling menjaga ketertiban, keamanan, saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun).

Poin kelima, MUI menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain.

Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tergolong tinggi penyebaran Covid-19.

Sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik.

Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara online.

Pada point enam atau terakhir MUI juga mendorong para pengelola media massa khususnya TV dan radio agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah.

Serta mengandung semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.

Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik Covid-19.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved