MUI Terbitkan Edaran Menyambut Ramadan dalam Situasi Covid-19, Ini Imbauannya
Satu di antaranya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan edaran atau tausyiah dengan Nomor: Kep-1065/DP-MUI/IV/2020 pada 15 April 2020 tentang masuknya bulan suci Ramadan 1441 H di tengah kondisi pandemik Covid-19 yang masih berlangsung.
Aiptu Rahman Widodo menempelkan tausiyah MUI ini di masjid - masjid di wilayah binaannya Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan dalam rangka sosialisasi.
Kali ini edaran MUI tersebut ditempelnya di depan Masjid Al-Amin, Kelurahan Sedau, Senin (20/4/2020).
Pada point pertama MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Serta secara khusyu berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Alquran dan berdoa kepada Allah SWT, agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
Pada point dua, MUI mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
• Cegah Covid-19, Tim Gabungan Gencar Lakukan Edukasi Masyarakat dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Maka umat Islam tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jumat, jamaah shalat lima waktu, tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Begitu pula pengajian umum atau tabligh akbar diimbau untuk tidak dilaksanakan karena berkumpul tidak diperbolehkan.
Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikhlasan.
Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
Pada point tiga MUI juga mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal saleh.
Satu di antaranya dengan membantu fakir miskin dan dhuafa terutama di daerah sekitar tempat tinggal, melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat).