Virus Corona Masuk Kalbar

Edi Kamtono Harap Laboratorium RS Untan Segera Berfungsi untuk Uji Swab Covid-19 di Pontianak

Keberadaan Laboratorium uji swab covid-19 di Pontianak tersebut akan mempercepat identifikasi pasien positif atau negatif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono. 

Rapid test adalah satu di antara uji cepat untuk mendeteksi apakah seseorang punya antibodi terhadap virus corona Covid-19 atau tidak.

Cara kerja rapid test adalah bereaksi terhadap antibodi IgG dan atau IgM yang ada dalam sampel darah yang selanjutnya akan menimbulkan perubahan warna rapid test.

Penggunaan rapid test biasanya dilakukan terhadap mereka yang memiliki kontak erat dengan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Walau demikian, alat ini tidak sepenuhnya valid ketika digunakan untuk melakukan tes karena dapat memunculkan negatif palsu ataupun positif palsu karena beberapa alasan.

Setelah menjalani rapid test, hasil yang akan muncul kemungkinannya dua: positif dan negatif.

Apa yang harus dilakukan jika rapid test menunjukkan positif atau negatif?

Jika hasil rapid test positif

Melansir informasi yang dibagikan Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagram-nya, @kemenkes_ri, hal yang harus dilakukan saat hasil rapid test positif adalah:

1. Jika tidak ada gejala seperti demam, batuk, tenggorokan gatal dan sesak napas, maka harus berada di rumah untuk melakukan isolasi mandiri.

2. Hubungi layanan digital health untuk berkonsultasi. Beberapa contoh layanan konsultasi digital health di antaranya SehatPedia, Halodoc, Alodokter, SehatQ, KlikDokter, ProSehat, doktersehat, Good Doctor, Docquity dan sebagainya.

3. Jika muncul gejala meliputi demam, batuk, tenggorokan gatal dan sesak napas yang memberat maka harus segera menghubungi fasilitas layanan kesehatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Jika hasil rapid test negatif

Jika hasil rapid test menunjukkan hasil negatif, maka Anda diimbau untuk melakukan beberapa hal:

1. Tetap berada di rumah dan melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga.

2. Diimbau untuk melakukan tes ulang 7-10 hari kemudian di fasilitas layanan kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved