Virus Corona Masuk Kalbar

ALASAN Pontianak Mungkin Diterapkan PSBB Menurut Sutarmidji dan Edi Kamtono, Warga Nilai Tak Efektif

Ada beberapa indikator yang menjadi tolak ukur suatu daerah atau wilayah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembatasan aktivitas warga dengan cara menutup sementara akses keluar masuk Jalan Gajahmada, Kamis (2/4/2020) mulai pukul 09.00-18.00 WIB. 

"Karena untuk mengeluarkan PSBB kita harus siap dengan konsekuensinya, seperti kesiapan personel, bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena secara langsung dari pemberlakuan PSBB," ujarnya.

Dirinya menerangkan bahwa pemberlakuan PSBB akan memberikan dampak terhadap aktivitas transportasi yang juga ikut dibatasi.

"Nah kita akan lihat secara lebih lanjut dahulu situasi kedepan," ujarnya.

Beberapa daerah di Indonesia yang sudah memberlakukan PSBB untuk memutus penyebaran covid 19 yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jabar dan beberapa daerah di Provinsi Banten.

Dirinya mengatakan pihaknya akan memantau situasi para pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 di Kota Pontianak.

Tren peningkatan jumlah pasien ODP dan PDP juga akan terus dipantau.

Lambannya hasil tes swab keluar juga dinilainya memberikan hambatan terhadap tracking terhadap kasus positif. 

Naik Signifikan

Kasus konfirmasi positif corona di Kalbar meningkat signifikan.

Persentase peningkatan tersebut mencapai 61 persen atau ada penambahan delapan kasus baru.

Tidak heran memang, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sebelumnya sudah mengingatkan bahwa akan ada peningkatan signkfikan.

Pasalnya, lebih dari 100 orang warga Kalbar dari hasil rapid test dinyatakan reaktif corona.

"Akurasi rapid test memang 60-70 persen, tapi itu cukup menggambarkan bahwa kita harus berhati-hati dan tetap jaga jarak,"ucap Sutarmidji.

Peningkatan delapan kasus terakhir dua di antaranya memang bukan asli warga Kalbar.

Mereka merupakan warga Jakarta dan Makasar, bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved