BESARAN THR ASN 2020, BKN Sebut Tak Sama dengan Tahun Sebelumnya
Pemerintah sebelumnya sudah memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapat tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono dilansir Kompas.com, pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Disebutkannya, THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono.
• UPDATE THR ASN - Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Tanggal Pencairan dan Besarannya
Pemerintah sebelumnya sudah memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN dengan eselon III ke bawah.
Lebih lanjut, Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.
Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.
Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut.
Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.
• Eselon I dan II Tak Dapat THR, Jarot: Saatnya Memberikan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.