UPDATE THR ASN - Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Tanggal Pencairan dan Besarannya
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, saat dilansir Kompas.com, pada Kamis (16/4/2020) pagi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunjangan Hari Raya untuk sebagian aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tetap cair.
Bahkan, untuk kepastian pencairan juga kemungkinan sudah dijadwal Kemenkeu.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, saat dilansir Kompas.com, pada Kamis (16/4/2020) pagi.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
• Jokowi Putuskan THR PNS Ditiadakan untuk ASN Eselon I dan II Tahun Ini, Imbas Virus Corona Covid-19
Besaran THR
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Penerima THR Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.