Virus Corona Masuk Kalbar

Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19

Ia mengatakan di Kalbar sendiri juga akan diberlakukan tinggal menunggu keputusan dari Pusat terkait hal tersebut .

TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Wagub Kalbar, H Ria Norsan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menanggapi rencana Pemerintah Pusat terkait pemberian THR tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan.

THR dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang disampaikannya usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Radarcovid-19 : Cara Mudah Mengecek Sebaran Virus Corona Covid-19 Menggunakan Radar Covid-19

Dikatakannya bahwa THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan bahwa apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat mengenai tunjangan hari raya (THR) dan Gaji -13 yang dicairkan hanya untuk Eselon III ke bawah.

Dirinya sangat mendukung mengingat di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

“Kemungkinan untuk pejabat Eselon III ke atas tidak mendapat kan THR . Hal ini merupakan keputusan bijak yang diambil di tengah pandemi covid-19."

"Dalam kondisi seperti ini kita juga harus berbagi kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Namun untuk Eselon III kebawah termasuk staff akan diberikan THR.

Walaupun THR tahun ini sedikit berbeda seperti yang akan diterima oleh pihak pelaksana dan eselon III ke bawah hanya mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

“Untuk pejabat diatas Eselon III tidak mendapatkan THR mungkin dianggap punya jabatan dan berkecukupan."

"Jadi bagi yang tidak mendapatkan THR jangan kecewa karena THR kita pun akan dibagikan pada masyarakat yang tidak mampu yang terdampak covid-19,” jelasnya.

Ia mengatakan di Kalbar sendiri juga akan diberlakukan tinggal menunggu keputusan dari pusat terkait hal tersebut .

Satu diantaranya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Ignasius menyampaikan bahwa tentu sebagai ASN
prinsipnya dirinya tentu mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan atau telah diambil oleh pemerintah.

Sebab apapun keputusan yang diambil Pemerintah tentu audah melalui kajian bersama demi kepentingan bersama pula.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved