Virus Corona Masuk Kalbar

Tanggapan Wagub Kalbar Soal Pemberian THR ASN di Tengah Pandemi Covid-19

Ia mengatakan di Kalbar sendiri juga akan diberlakukan tinggal menunggu keputusan dari Pusat terkait hal tersebut .

TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Wagub Kalbar, H Ria Norsan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (14/4/2020). 

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved