Corona Masuk Indonesia

Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia 

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

THR menteri hingga anggota DPR

Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020).

Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020). (Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.

Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.

"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.

Nominal APBN 2019

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

Sidang kabinet Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved