Corona Masuk Indonesia

Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot

CHINA Sembunyikan Ilmuwan Terbaik Dunia, Terbongkar Rahasia Besar China Hingga Sebarkan Virus Corona

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:

Masuk daftar APBN 2020

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/sri-mulyani' title='Sri Mulyani'>Sri Mulyani</a> Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro  ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019). (MUTIA FAUZIA)

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved