Corona Masuk Indonesia

Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kabar Terbaru Gaji 13 dan THR 2020 PNS saat Virus Corona Covid-19 Masih Merebak di Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Sanksi Disiplin PNS & Keluarganya Jika Nekat Mudik 2020, Penundaan Naik Gaji Hingga Jabatan Dicopot

CHINA Sembunyikan Ilmuwan Terbaik Dunia, Terbongkar Rahasia Besar China Hingga Sebarkan Virus Corona

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:

Masuk daftar APBN 2020

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/sri-mulyani' title='Sri Mulyani'>Sri Mulyani</a> Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro  ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ketika melakukan rapat kerja pengesahan postur RAPBN 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019). (MUTIA FAUZIA)

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

THR menteri hingga anggota DPR

Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020).

Rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (6/1/2020). (Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.

Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.

"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.

Nominal APBN 2019

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

Sidang kabinet Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved