Virus Corona Masuk Kalbar

BREAKING NEWS - Kabar Baik, Dua Pasien Corona yang Dirawat di RSUD Singkawang Dinyatakan Sembuh

Satu pasien positif yakni warga Kabupaten Sambas berjenis kelamin laki-laki berusia 46 tahun pulang hari ini.

TRIBUN PONTIANAK/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, dr Ruchanihadi Sp.PD 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang positif corona telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, setelah menjalani karantina di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Singkawang Kalimantan Barat.

"Ada informasi secara lisan pasien kita dua orang yang positif sudah dinyatakan sembuh, hasilnya negatif," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, dr Ruchanihadi Sp.PD, Senin (13/4/2020).

Informasi ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Namun pihak rumah sakit baru menerima informasi secara lisan, sementara surat tertulisnya belum diterima.

Dua pasien tersebut telah pulang. Satu pasien positif yakni warga Kabupaten Sambas berjenis kelamin laki-laki berusia 46 tahun pulang hari ini.

BREAKING NEWS - Satu PDP Covid-19 di Ketapang Meninggal Dunia, Hasil Diagnosa Alami Gagal Jantung

Ribuan Pekerja Dirumahkan dan Ratusan Lain di PHK, Ini Upaya yang Dilakukan Disnaker Kalbar

Pasien tersebut sebelumnya pulang ke Indonesia seusai mengikuti acara keagamaan di Malaysia, lalu mengalami gejala demam dan batuk.

Informasi yang diperoleh dari pasien tersebut, ia pulang dari Malaysia pada 2 Maret 2020.

Namun ia mulai mengalami batuk dan demam pada 10 Maret 2020 dan datang ke RSUD dr Abdul Aziz Singkawang Jumat (14/3/2020) sekitar pukul 21.00 wib.

Sementara pasien positif lainnya berjenis kelamin wanita berusia 52 tahun telah pulang Sabtu (11/4/2020) siang.

Warga Kota Singkawang ini memiliki riwayat berpergian ke Kota Pontianak. Sepulang dari berpergian ia mengalami batuk dan sakit tenggorokan.

Kedua pasien positif telah dilakukan swab sebanyak dua kali dengan hasil negatif sebelum dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

"Kini untuk pasien positif yang dirawat rumah sakit tidak ada, tetapi PDP masih ada," tuturnya.

Surat Edaran Gubernur

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 553/1001/DISHUB-A.

Diterbitkannya surat edaran tersebut melihat kondisi saat ini perlu dilakukan kebijakan dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar.

Baik melalui pintu masuk udara, darat dan laut.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.

Bagaimana Cara Penularan Virus Corona Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala (OTG)?

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalbar berisi enam poin, bahwa seluruh pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Berikut enam poin pada Saurat Edaran Gubernur Kalbar:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimaman Barat secara lengkap.

Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, mama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.

Tiga TKI yang Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Tikus di Ketungau Hulu Sintang Dikarantina

Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut e KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat.

Maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat.

Sedangkan yang tinggal di hotel, mencantumkan nama dan alamat hotelnya.

2. Sesuai dengan protokol terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wajib melaporkan data setiap Orang Dalam Pemantauan [ODP) kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sesuai dengan alamat pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Dalam konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimantan Barat harus ditetapkan sebagai ODP, meskipun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tampa Gejala (OTG).

Sedangkan penumpang/pelintas batas yang memiliki gejala dan perlu ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan tersebut.

3. Dalam kerangka pengetatan dan pengendalian penularan Covid 19 di Kalimantan Barat, masa isolasi mandiri yang diwajibkan terhadap penumpang/pelintas batas yang ODP tersebut ditetapkan selama 28 hari terhitung sejak penumpang/pelintas batas memasuki wilayah Kalimantan Barat, meskipun penumpang/pelintas hams tersebut sebelumnya sudah melakukan isolasi mandiri di tempat lain.

4. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan secara intensif melalui perangkatnya di daerah, seperti UPTD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, dan Iain.

Pihak swasta juga harus berperan aktif, seperti: dokter/paramedis praktek, klinik swasta, rumah sakit swasta, dan lain lain.

5. Dalam rangka memastikan agar para penumpang/pelintas batas yang ODP taat/disiplin menjalankan karantina mandiri, kerjasama yang sinergis antara aparat penegak hukum (Polri, Satpol PP) dengan para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Lingkungan, Ketua RW, Ketua RT di lingkungan tempat ODP berada.

6. Masyarakat yang berinteraksi dengan ODP harus menjaga jarak fisik minimal 2 meter.

Apabila ada orang yang berinteraksi secara fisik dengan ODP tanpa mengindahkan norma social distancing, maka orang tersebut ditetapkan juga sebagai ODP.

Meskipun demikian, setiap orang dilarang mengucilkan atau mengusir ODP maupun PDP yang ada di wilayah mereka. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved