Virus Corona Masuk Kalbar

BREAKING NEWS - Berlaku 13 April, Sutarmidji Perketat Semua Pintu Masuk Kalbar, Ini Surat Edarannya

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 553/1001/DISHUB-A.

Diterbitkannya surat edaran tersebut melihat kondisi saat ini perlu dilakukan kebijakan dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar.

Baik melalui pintu masuk udara, darat dan laut.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.

Sutarmidji Ungkap 286 Warga Lanjut Usia Daftar Rapid Test Mengetahui Tertular Atau Tidak Covid-19

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalbar berisi enam poin, bahwa seluruh pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Berikut enam poin pada Saurat Edaran Gubernur Kalbar:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimaman Barat secara lengkap.

Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, mama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.

Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut e KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat.

Maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat.

Sedangkan yang tinggal di hotel, mencantumkan nama dan alamat hotelnya.

2. Sesuai dengan protokol terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wajib melaporkan data setiap Orang Dalam Pemantauan [ODP) kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sesuai dengan alamat pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Dalam konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimantan Barat harus ditetapkan sebagai ODP, meskipun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tampa Gejala (OTG).

Sedangkan penumpang/pelintas batas yang memiliki gejala dan perlu ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved