Indonesia Lawyers Club

Mahfud MD Buka-bukaan di ILC tvOne Selasa Malam! Endus Praktik Adu Domba saat Corona Melanda Negeri

Mahfud MD kemudian menjelaskan latar belakang putusan memberi penangguhan penahanan dan pembebasan bersyarat kepada Napi.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, belum lama ini. Mahfud MD Buka-bukaan di ILC tvOne Selasa (7/4/2020) Malam WIB, Endus Ada Praktik Adu Domba di Tengah Wabah Virus Corona. 

Napi Koruptor Tak Dapat Keringanan Hukuman karena Covid-19

Mahfud MD juga menegaskan tidak ada keringanan hukuman bagi napi koruptor.

Hal ini juga sudah ditegaskan Presien RI Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan narapidana (napi) sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, hanya untuk napi pidana umum.

Pembebasan narapidana dilakukan karena kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas.

"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).

Presiden mengatakan bahwa kondisi Lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria serta pengawasan kepada napi pidana umum.

Sebar Hoaks Virus Corona, 4 Warga Kalbar di Singkawang & Ketapang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pemerintah menurut Presiden tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Bahkan menurut Presiden rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi coronavirus disease (Covid)-19.

Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.

Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun.

Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.

Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved