Virus Corona Masuk Kalbar

Sebar Hoaks Virus Corona, 4 Warga Kalbar di Singkawang & Ketapang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

kabid humas polda kalbar, kombes donny charlen go menjelaskan rincian kasus empat warga tersebut

Editor: Nasaruddin
shutterstock
Ilustrasi hoaks 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Empat warga di Kalbar terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah menyebar hoaks tentang virus corona Covid-19.

Dari keempat warga itu, dua di antaranya adalah warga Singkawang dan dua lainnya warga Ketapang, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dua orang yang ditangkap di Kabupaten Ketapang, terkait unggahan informasi yang menyebut warga negara asing (WNA) suspect Covid-19 dan informasi hoaks terkait virus corona telah masuk di salah satu kecamatan.

Kemudian dua orang di Kota Singkawang, ditangkap lantaran unggahan terkait adanya pasien suspect virus corona di RSUD Abdul Azis Singkawang.

Selain snmptn.ac.id, Ini 14 Link Pengumuman Hasil SNMPTN 2020

"Saat ini Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus hoaks terkait virus Covid-19. Setidaknya ada 4 laporan polisi (LP) yang saat ini diproses oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny, Rabu (8/4/2020) pagi.

"Tim Cyber Crime bekerja dengan cara menelusuri segala macam informasi yang beredar di media sosial," ujar Donny.

Donny menerangkan, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memperketat patroli di media sosial.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.

"Sanksi hukuman terhadap penyebar hoaks, berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang tentang ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Donny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Warga Kalbar Tersangka Hoaks Corona, Terancam 10 Tahun Penjara"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved