Wabah Virus Corona

Apa Itu PPSB yang Akan Diterapkan di Jakarta? Pembatasan Seperti Apa Saja yang Dilakukan?

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Editor: Nasaruddin
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Indonesia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui dan menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Penerapan PSBB sebelumnya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diskes Kalbar Akan Lapor Polisi Agar Ketua Kelompok Serahkan Nama Jemaah Keagamaan di Kapuas Hulu

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan syarat PSBB

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Agar dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria berikut ini:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved