Wabah Virus Corona

KEMENKES Larang Gunakan Bilik Disinfektan, Tak Terbukti Bunuh Virus Corona

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bilik disinfektan

Editor: Mirna Tribun

Dengan penyinaran 5-10 detik efektivitas dalam menonaktifkan mikroorganisme yang menempel pada pakaian atau tubuh manusia mencapai 89-99 persen.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa BDC-04 dilapisi alumunium foil karena material ini memiliki pengaruh siklus hidup yang paling pendek bagi virus corona. 

Nyatanya, setelah ditelusuri lebih jauh, WHO telah menyatakan bahwa lampu UV tidak dianjurkan untuk mensterilkan tangan atau area lain dari kulit karena radiasi UV dapat menyebabkan iritasi kulit.

Sinar lampu UV menurut WHO tidak disarankan untuk digunaan sebagai alat menghilangkan virus.
 
Sinar lampu UV menurut WHO tidak disarankan untuk digunaan sebagai alat menghilangkan virus.

Dengan demikian, sampai artikel ini ditayangkan belum ada alat maupun obat yang secara ampuh dapat membunuh virus corona (Covid-19).

Untuk itu, kita tetap disarankan untuk selalu mencuci tangan minimal 20 detik dan terus menerapkan physical distancing.(*)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di https://health.grid.id/read/352090561/semua-jenis-bilik-disinfektan-tak-terbukti-bunuh-covid-19-kemenkes-sudah-edarkan-larangan?

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved