Wabah Virus Corona
KEMENKES Larang Gunakan Bilik Disinfektan, Tak Terbukti Bunuh Virus Corona
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bilik disinfektan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bilik disinfektan sebagai pencegahan infeksi virus corona (Covid-19).
Larangan ini tertuang Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari.
Perlu diketahui, surat edaran tersebut merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO).
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kemenkes RI, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.
Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
• ILMUWAN Khawatirkan Virus Corona Gelombang Kedua, Kini Bisa Menyebar Saat Berbicara
Dalam hal ini, WHO telah menyatakan bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Oleh karenanya, Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum maupun permukiman warga.
Sebab, menyemprotkan cairan disinfektan yang mana merupakan bahan kimia secara langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Bilik disinfektan yang umumnya diketahui mengandung cairan, seperti alkohol dan klorin yang kini dilarang, nyatanya juga ada jenis bilik disinfektan yang digadang-gadang bisa dengan cepat membunuh virus dan aman bagi tubuh, yaitu jenis Bilik Disinfeksi Cepat (BDC)-04.
Jenis bilik disinfektan ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI) yang berkolaborasi dengan Ikatan Alumni FTUI (ILUNI FTUI).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dekan FTUI Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono, M.Eng, BDC-04 mampu membersihkan virus dan bakteri yang menempel pada pakaian dan permukaan tubuh di bawah 10 detik per orang.
Hal ini dikarenakan bilik disinfektan dilengkapi dengan sinar ultraviolet atau dikenal dengan Far-UVC.
• ILMUWAN Tunjukkan Foto Wujud Virus Corona Dari Sel Pasien Korban Covid-19
“Cara kerja BDC-04 ini adalah dengan proses penonaktifan mikroorganisme, bakteri dan virus dengan menggunakan sinar ultraviolet yg dikenal dengan Far-UVC, yang memiliki panjang gelombang 207 – 222 nm, akan dengan cepat membunuh virus dan aman bagi tubuh manusia," tutur Dekan FTUI Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono, M.Eng, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hendri, sinar UV sudah umum digunakan dalam proses sterilisasi alat-alat kesehatan di rumah sakit lebih dari 30 tahun.