DAFTAR Instansi hingga Perusahaan Dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Wabah Corona

Dalam aturan Menteri Kesehatan yang berlaku mulai 3 April 2020, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Editor: Dhita Mutiasari
Tribun-Video/Buyung Haryo
Ilustrasi virus corona covid-19 - DAFTAR Instansi hingga Perusahaan Dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Wabah Corona 

Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan itu dijabarkan  lebih rinci lagi jenis PSBB tersebut;

1. Peliburan sekolah

a. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

b. Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

c. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan tempat kerja

a. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

b. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

- Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

a. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan

b. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)

c. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

d. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

e. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)

f. Pembangkit listrik dan unit transmisi

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved