DAFTAR Instansi hingga Perusahaan Dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Wabah Corona

Dalam aturan Menteri Kesehatan yang berlaku mulai 3 April 2020, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Editor: Dhita Mutiasari
Tribun-Video/Buyung Haryo
Ilustrasi virus corona covid-19 - DAFTAR Instansi hingga Perusahaan Dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Wabah Corona 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 beberapa hari yang lalu. 

Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. 

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi Rabu (1/4/2020) lalu. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan Menteri Kesehatan yang berlaku mulai 3 April 2020, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  tersebut meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari).

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved