Corona Masuk Indonesia

Daftar Leasing yang Stop Cicilan Kredit Dampak Covid-19, Laporkan Debt Collector yang Masih Meneror

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi Leasing 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Hal ini untuk meredam dampak virus corona jenis baru atau Covid-19.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing.

Jadi, debitur tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Update Harga Emas UBS Pegadaian di Tengah Wabah Corona, Capai Rp 900 Ribu Lebih Per Gram

Apa Itu Herd Immunity atau Kekebalan Komunitas? Jadi Tren Netizen di Dunia Maya saat Corona Covid-19

Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:

  • FIF Group
  • WOM Finance
  • Mandiri Tunas Finance
  • CSUL Finance
  • BAF ACC

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Akses MyXL Gratis Paket Kuota 2 GB, Promo XL Axiata saat Covid-19 Diperpanjang, Pemakai Axis Bisa

Cara mengajukan keringanan cicilan

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved