Corona Masuk Indonesia
Daftar Leasing yang Stop Cicilan Kredit Dampak Covid-19, Laporkan Debt Collector yang Masih Meneror
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Editor:
Jimmi Abraham
Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan"
(*)