Corona Masuk Indonesia
Beda Karantina Wilayah dengan Lockdown dalam Penanganan Coronavirus Covid-19, Ini Kata Mahfud MD
Berdasarkan aturan yang ada, karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Jadi, orang masih boleh berjalan. Cucu saya di sana (Belanda,-Red) boleh jalan-jalan di taman," imbuhnya.
2. Prosedur Karantina Wilayah Diserahkan ke Pemda
Sementara itu untuk prosedur karantina wilayah, Mahfud MD akan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Karena menurutnya, setiap daerah tentu memiliki kebijakan dan kondisi yang berbeda-beda.
"Bekerja di rumah, karantina wilayah itu diusulkan oleh daerah masing-masing, daerah masing-masing itu menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa," ungkap Mahfud MD.
"Itu nanti yang menentukan daerahnya masing-masing, kaarena itu disebut karantina wilayah, bukan karantina nasional," sambungnya.
"Kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina," kata Mahfud MD menutup.
3. Karantina Wilayah Berdasar UU Karantina Kesehatan
Karantina wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wwlayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal karantina wilayah dalam UU itu:
Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah
Pasal 49
1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-covid-19-corona-virus-tribunnews.jpg)