Corona Masuk Indonesia
Beda Karantina Wilayah dengan Lockdown dalam Penanganan Coronavirus Covid-19, Ini Kata Mahfud MD
Berdasarkan aturan yang ada, karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dan menyiapkan rancangan peraturan untuk pemberlakukan karantina wilayah.
Di sisi lain, sejumlah wilayah telah menerapkan pembatasan akses keluar masuk guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan aturan yang ada, karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Berikut sejumlah fakta tentang Karantina Wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Senin (30/3/2020):
1. Mahfud MD Sebut Karantina Wilayah Berbeda dengan Lockdown
Menurut Mahfud MD, karantina wilayah berbeda dengan lockdown.
Dikutip dari TribunWow yang mengutip keterangan Mahfud MD di KompasTV pada Minggu (29/3/2020), setiap wilayah yang melakukan karantina masih bisa melakukan aktivitas.
Namun dengan catatan, hanya berlaku untuk aktivitas yang menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari dan tetap dalam pengawasan yang ketat.
"Aktivitas terbatas itu pertama pasar-pasar tradisional yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari untuk berbelanja atau jualan akan tetap dibuka tetapi dijaga ketat," ujar Mahfud MD.
"Toko-toko, supermarket, toko obat dan sebagainya masih buka," imbuhnya.
Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak ingin apa yang terjadi di India terjadi di Indonesia.
Diketahui, setelah India mengumumkan lockdown, terjadi banyak kekacauan, termasuk puluhan WNI yang terjebak di India.
Mahfud menyebut, apa yang diterapkan di Indonesia nanti lebih mirip dengan apa yang diterapkan di Belanda meski di sana namanya lockdown.
Meski menerapkan lockdown, Pemerintah Belanda tidak menutup total aktivitas warganya.
"Ya kira-kira bukan yang seperti di India, tapi yang kita inginkan seperti di Netherlands sekarang. Lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah," ujar Mahfud.
