Bawaslu-KPU Bekukan Ad Hoc, Krisantus Sarankan Hal Ini
Krisantus mendorong agar kemudian Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk Pilkada ini.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Cerdas Demokrasi Indonesia, Krisantus Heru Siswanto yang juga Anggota Presedium JaDI Kalbar menilai langkah yang diambil KPU-Bawaslu membekukan jajaran ad hoc merupakan langkah yang tepat.
"Saya sangat setuju, anggaran Pilkada KPU-Bawaslu agar dialihkan untuk penanganan covid-19," ujar Krisantus Heru Siswanto, Minggu (29/03/2020).
Krisantus mendorong agar kemudian Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk Pilkada ini.
Selain itu, ia juga menyarankan agar tahapan pilkada ditunda dan dimulai semester kedua tahun 2021.
"Saat ini dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan naluri kemanusiaan KPU dan Bawaslu sesuai asas kepentingan umum agar segera mengajukan usul kepada Presiden dan DPR untuk penundaan Pilkada total seluruh tahapan yang tersisa," ungkapnya.
• Paulus Turun Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Pesan Warga Tionghoa Sembahyang Kubur Dirumah
Dengan menunda total Pilkada 2020, Krisantus menilai akan menjadi bagian dari empati dan etika kemanusiaan dalam situasi keprihatinan dunia maupun darurat nasional.
Termasuk, kata dia, juga untuk keselamatan penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Penundaan Pilkada 2020 akan sangat bermanfaat dan sungguh membantu Pemerintahan Daerah di Kalbar khusus di tujuh kabupaten yang Pilkada" kata mantan Komisioner Bawaslu Kalbar ini.