Wabah Virus Corona

SEGERA Potong atau Rusak Masker Bekas, Dampaknya Bahaya di Tengah Wabah Virus Corona

alat pelindung diri seperti masker sekali pakai hingga sarung tangan menyebabkan sampah yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
SUHU TUBUH - Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke kantor Tribun Pontianak, Rabu (18/3/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan deteksi dini bila terpapar virus corona (Covid-19). Suhu tubuh menjadi salah satu indikasi adanya penularan virus corona. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Di tengah kelangkaan dan mahalnya alat pelindung diri (APD), termasuk masker ada sebagian oknum yang menyulap itu untuk digunakan kembali.

Padahal, hal itu sangat berbahaya di tengah wabah virus corona.

Maka dari itu, bagi pengguna masker sebaiknya memotong atau merusak masker yang telah digunakan.

Karena, di tengah penanganan pandemi Covid-19 memang menimbulkan efek samping berupa tambahan timbulan limbah medis yang sangat banyak.

Peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri seperti masker sekali pakai hingga sarung tangan menyebabkan sampah yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya tersebut mengalami peningkatan.

Padahal sebagai limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) karena sifatnya yang infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit membutuhkan penanganan khusus.

Pemerintah daerah maupun dukungan pelaku usaha diharapkan segera turun untuk membangun sistem pengangkutan alat-alat pelindung diri dari rumah maupun fasilitas layanan kesehatan pertama seperti puskesmas dan klinik.

“Masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (28/3/2020) di Jakarta.

UPDATE Corona Kalbar - 3 Orang Meninggal Terkait Virus Corona Kalimantan Barat, Terbaru di Ketapang

Ia mengatakan imbauan memotong masker ini juga menjadi poin terakhir pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang statusnya limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dibersihkan dan didistribusikan kembali ke masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

Peningkatan jumlah limbah medis dari penanggulangan penyakit Covid-19 ini masih terus dipantau oleh KLHK. Apalagi, penanganan penanggulangan penyakit Covid-19 masih terus berkembang.

“Namun demikian, KLHK akan terus berkomunikasi dengan pengelola  limbah B3 agar mengoptimalkan pengelolaan limbah medis dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terus melakukan  pencatatan dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3 infeksius masa penanganan darurat,” kata Rosa Vivien.

Siapkan drop box

Sementara itu, terkait limbah medis berupa alat pelindung diri seperti masker sekali pakai yang awam dipakai masyarakat, ia mengatakan hal tersebut telah diingatkan Menteri LHK dalam SE.

Ia mengatakan dalam kondisi darurat penanganan upaya pemutusan potensi penularan, maka pemerintah, dan pemerintah daerah, dan juga  partisipasi dunia usaha untuk dapat berkontribusi langsung dengan penyediaan sarana pengumpulan (drop box) limbah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved