Ujian Nasional 2020 di Kalbar Resmi Ditiadakan, Disdikbud Beberkan Penentu Kelulusan Siswa
Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Menindaklanjuti keputusan Mendikbud Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar tentu akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan terkait ditiadakannya Ujian Nasional tahun 2020
Kadisdikbud Provinsi Kalbar, Suprianus Herman mengatakan surat edaran yang diberikan oleh Mendikbud ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati dan ditembuskan langsung ke Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
“Jadi sebenarnya kalau kita lihat suratnya bahwa semua kegiatan UN dan sebagainya otomatis mengikuti edaran menteri karena kewenangan mengenai kurikulum termasuk di dalamnya UN menjadi kewenangan pusat. Jadi tentu kita mengikuti,” ujarnya, Rabu (25/3/2020).
• Ujian Nasional Ditiadakan Akibat Virus Corona, Mendikbud: Kelulusan Ditentukan dari Nilai Rapor
Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut bahwa Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi,” ujarnya.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Selain itu untuk Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran.
“Jadi Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” ujarnya.
Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
“Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan,” ucapnya.
Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.