Virus Corona Masuk Kalbar

Komisioner KI Kalbar Angkat Bicara Terkait Pro Kontra Identitas Pasien Covid-19

Ia menyatakan bahwa terkait informasi data pasien, Pemerintah harus tetap berpegang pada perlindungan hak pribadi setiap orang.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn,ST. 

PONTIANAK - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn angkat bicara terkait pro-kontra pembahasan mengenai harus diumumkan atau tidaknya identitas pasien corona ke publik.

Ia menyatakan bahwa terkait informasi data pasien, Pemerintah harus tetap berpegang pada perlindungan hak pribadi setiap orang.

Dijelaskan bahwa terkait data pasien, sudah ada berbagai Undang-Undang yang melindunginya.

Sebut saja Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai informasi yang dikecualikan adalah "informasi mengenai riwayat dan kondisi anggota keluarga; Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang".

AHLI Virus Beberkan Bahan Dapur Ini Terbukti Bisa Matikan Virus Corona

Sukses Perangi Virus Corona, Berikut 5 Cara Jitu Beberapa Negara Taklukkan Covid-19 & Bisa Dicontoh

Informasi tersebut hanya dapat diberikan atas persetujuan yg bersangkutan atau keluarganya.

Kemudian Pasal 28 Huruf g ayat (1) UUD'45 disebutkan:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yg berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan utk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi,"

Pasal 51 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran: "Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya ttg pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia,"

Pasal 57 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: "Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan."

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam Pasal 32 huruf i UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu “mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.

Disamping itu, termuat juga dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan

“Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”.

Dengan demikian, informasi tentang data pribadi, alamat rumah, orangtua, dan keluarga pasien yang dinyatakan suspect Corona tidak boleh diumumkan kepada publik, kecuali hanya berupa inisial nama pasien, jenis kelamin, usia pasien dan riwayat perjalanannya saja.

Pengungkapan identitas pasien secara terbuka merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pribadi seseorang.

"Kita seharusnya bisa mencontoh bagaimana negara-negara lain seperti Singapura, Inggris dan Jepang misalnya, bisa menangani para pasien tanpa mengeluarkan satu namapun dari pasien yang terinfeksi virus Corona," ujarnya , Senin (23/3/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved