Virus Corona Masuk Kalbar

Komisioner KI Kalbar Angkat Bicara Terkait Pro Kontra Identitas Pasien Covid-19

Ia menyatakan bahwa terkait informasi data pasien, Pemerintah harus tetap berpegang pada perlindungan hak pribadi setiap orang.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn,ST. 

Mereka transparan terhadap informasi pasien Corona, jumlahnya, jenis kelaminnya, lokasi dan daerah sebarannya, riwayat perjalanannya, kewarganegaraannya, semua disajikan secara terbuka tapi tidak dengan nama/identitas pasien.

Benar bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk terbuka dan transparan dalam memberikan setiap informasi tentang perkembangan kasus penyebaran virus Corona, tetapi terbuka tidak harus telanjang.

"Sebab keterbukaan seharusnya dilakukan tanpa mengesampingkan hak-hak setiap warga negara terhadap perlindungan kerahasiaan data pribadinya," ucapnya.

Mengapa demikian, lanjutnya menjelasnyakan karena jelas Undang-Undang sudah melindungi hak atas informasi pribadi seseorang.

"Selain itu, kita juga harus memikirkan respon masyarakat dan dampaknya bagi pasien, keluarga pasien, maupun lingkungan sekitarnya. Masyarakat Indonesia tidak semuanya paham mengenai virus Corona ini," ujarnya.

Ada yang menganggapnya sebagai penyakit menular yang mengerikan, ada pula yang menganggap sebagai aib.

Maka pemberitaan yang luas tentang identitas pasien tentunya akan membuat pasien dan keluarganya jadi tertekan, terindimidasi, serta dapat membuat masyarakat disekitar tempat tinggalnya menjadi resah.

Bayangkan bullying yang akan terjadi pada pasien dan keluarganya ketika mereka diumumkan sebagai penderita dan menjadi bulan-bulanan pemberitaan media.

"Sekalipun sudah sembuh, orang masih akan menganggapnya sebagai aib atau penyakit menular yang harus dihindari," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka perlu dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu untuk mengkaji lebih dalam mengenai informasi tersebut, apakah bila dibuka akan lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.

"Jika dipandang lebih banyak manfaatnya, maka informasi tersebut dapat dibuka, namun jika lebih banyak mudaratnya maka harus tetap ditutup," ucapnya.

Selaras dengan UU KIP, dalam Pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan juga menyatakan bahwa “mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal: perintah undang-undang; perintah pengadilan; izin yang bersangkutan; kepentingan masyarakat; atau kepentingan orang tersebut”.

Artinya, jika situasi dan kondisi penyebaran virus sudah sangat meluas dengan cepat dan berbahaya, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan untuk membuka data pasien setelah sebelumnya melakukan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang bahwa membuka informasi tersebut adalah demi melindungi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Untuk saat ini, sebaiknya pemerintah tetap fokus untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dan upaya-upaya pencegahan penyebarannya di masyarakat. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved