Virus Corona Masuk Kalbar

CEGAH Penyebaran Corona, Warkop & Cafe di Pontianak Diwajibkan Tidak Layani Makan Minum di Tempat

Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

PONTIANAK - Pemkot Pontianak mengeluarkan secara resmi mengeluarkan kebijakan terhadap para pelaku usaha warung kopi dan cafe di Kota Pontianak untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya.

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Pontianak menjelaskan bahwa seluruh warkop dan cafe di Kota Pontianak tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat.

"Pemilik warkop dan cafe hanya boleh melayani pelanggan untuk makan dan minum untuk untuk dibawa pulang saja tidak boleh makan dan minum di tempat," ujarnya.

Satpol PP Data Indikos dan Penginapan, Hingga Himbau Masyarakat Tentang Corona

Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola warung kopi dan cafe di Kota Pontianak.

Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan cafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk mensosialisasikannya.

Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.  
Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.   (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

"Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Buru PNS dan Pelajar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Kalbar terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada anak sekolah atau pegawai negeri sipil yang ikut nongkrong di keramaian.

Menurut Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purba bukan hanya PNS atau pun pelajar, tapi seluruh masyarakat harusnya memahami keadaan saat ini.

Pihaknya dari warkop ke warkop terus mensosialisasikan untuk memecah kerumunan warga guna memutus rantai penularan Covid-19 atau virus corona yang ada.

"Untuk anak sekolah sudah diliburkan, maka diamlah dirumah dan belajar dari rumah. Begitu pula pegawai di Pemprov, mereka sudah diinstruksikan bekerja dari rumah," ucap Golda saat diwawancarai.

Golda menegaskan, mulai hari ini pihaknya akan mengangkut apabila ditemukan pelajar dan pegawai Pemprov yang berada di warung kopi atau tempa keramaian lainnya.

Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purma meminta pelajar yang kedapatan berkumpul untuk balik ke rumah masing-masing, Kamis (19/03/2020).
Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purma meminta pelajar yang kedapatan berkumpul untuk balik ke rumah masing-masing, Kamis (19/03/2020). (TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI)

"Kita inikan mau memutus mata rantai virus, makanya ada instruksi libur sekitar 2 minggu. Masa inkubasi virus itukan 14 hari," tambah Golda.

Satpol PP tidak hanya sendirian, pasalnya Pemprov telah membuat gugus tugas yang melibatkan TNI-Polri.

Pelajar dan pegawai yang terjaring razia disebutnya akan diangkut di Kantor Satpol PP dan diberikan sanksi, seperti hormat bendera selama 1 jam.

Apabila panas dan saat hujan akan dimasukan dalam ruangan.

Setelah diberikan sanksi barulah dipanggil orangtua mereka agar menjemputnya.

"Situasi seperti ini perlu kerjasama pemilik warung kopi, di Jakarta itu misalnya rumah makan satu meja satu orang tidak boleh berdekatan."

"Sosial Dastance perlu kita terapkan, kita tidak melarang Warkop buka, tapi tolong kerjasamanya," tambah Golda.

Golda, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengedukasi masyarakat dan ia minta Warkop paham akan situasi saat ini. 

UPDATE Virus Corona Kalbar

Dinas Kesehatan (Diskes) memberikan update perihal kasus virus corona di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Jumat (20/3/2020).

Kepala Diskes (Kadiskes) Kalbar, Harisson mengungkapkan, telah ditetapkan pembahan tiga pasien baru yang dilakukan isolasi atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pasien pertama, seorang perempuan umur 59 tahun beralamatkan di Pontianak.

Ia memiliki riwayat perjalanan pernah ke Kapuas Hulu, pada 28 Februari-1 Maret 2020.

Ia ikut dengan sebuah rombongan untuk mengikuti acara di Kapuas Hulu.

 POHON Kina, Bahan Utama Pembuatan Obat Anti-Malaria, yang Disebut sebagai Obat Virus Corona

Lalu, pada 13 Maret mulai sakit dengan keluhan batuk dan semakin kuat .

Pada 20 Maret pergi ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk dilakukan di rontgen .

“Hasil rontgennya mengalami pneumonia berat dan ada gambaran leukopenia yang biasanya gambaran darah pada pasien covid-19,” ujarnya.

Saat ini, pasien sedang di rawat di ruang isolasi RSUD Anton Sujarwo Pontianak, tapi ada rencana akan dipindahkan ke RSUD Soedarso.

Pasien Kedua, anak umur 13 Tahun laki-laki beralamatkan di Pontianak dengan riwayat perjalanan sebelumnya pernah menimba ilmu di daerah Bogor.

Pulang dari Bogor pada 15 Maret 2020 dengan keluhan demam, nyeri tenggorokan, batuk dan hasil rontgennya ada pneumonia dan saat ini dirawat di Kartika Husada.

 VIDEO: Cegah Virus Corona, Satpol PP Pontianak Tertibkan Pengunjung Warkop

Pasien ketiga, seorang pria umur 45 tahun asal Kabupaten Melawi dengan riwayat perjalanan pernah melakukan perjalanan ke Pontianak dan Kubu Raya .

Lalu pada tanggal 28 Februari pulang ke Melawi. Pada 10 Maret mengeluh batuk, sesak nafas dan 11 Maret pergi ke mantri, dan 15 Maret 2020 kembali pergi ke dokter.

Namun, tidak ada perubahan dan disuruh rujuk ke rumah sakit pada 16 Maret.

“Jadi saat ini sudah di rawat di Rumah Sakit Melawi kemudian 20 Maret ditetapkan sebagai PDP,” ujarnya .

Ia mengatakan, hingga saat ini pasien PDP yang sedang dirawat total sebanyak 15 orang yang tersebar di 8 rumah sakit .

“Jadi di RSUD Soedarso ada lima orang , di RSUD Singkawang dua orang , RS Pemangkat dua orang, di RS Sambas dua orang. Di RS Sintang dua orang , RS Anton Sujarwo satu orang , Kartika Husada satu orang dan RSUD Melawi satu orang," pungkasnya. 

 Cegah Penularan Virus Corona, Masyarakat Bisa Akses BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Berikut rekap data terbaru hingga Jumat (20/3/2020) per pukul 15.00 WIB.

15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Menunggu Hasil : 13 Orang

Terkonfirmasi COVID19 : 2 Orang

Sebaran Pasien Dalam Pengawasan

1. RSUD. dr. Soedarso ( Menunggu Hasil 4 Orang - Terkonfirmasi COVID19 1 Orang )

2. RSUD. Abdul Aziz ( Menunggu Hasil 1 Orang - Terkonfirmasi COVID19 1 Orang )

3. RSUD. Sambas ( Menunggu Hasil 2 Orang )

4. RSUD. Pemangkat ( Menunggu Hasil 1 Orang )

5. RSUD. Melawi ( Menunggu Hasil 1 Orang )

6. RS. Kartika Husada ( Menunggu Hasil 1 Orang )

7. RS. Anton Sudjarwo( Menunggu Hasil 1 Orang )

8. RSUD. Sintang ( Menunggu Hasil 2 Orang )

 VIDEO: Satpol PP Tertibkan Warung Kopi di Jalan Reformasi untuk Cegah Covid-19

682 Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Kota Pontianak : 72 Orang

Kab. Sanggau : 52 Orang

Kab. Sintang : 259 Orang

Kab. Melawi : 39 Orang

Kab. Singkawang : 80 Orang

Kab. Mempawah : 0 Orang

Kab. Kubu Raya : 13 Orang

Kab. Sambas : 22 Orang

Kab. Kapuas Hulu : 1 Orang

Kab. Sekadau : 89 Orang

Kab. Bengkayang : 1 Orang

Kab. Landak : 51 Orang

Kab. Ketapang : 2 Orang

Kab. Kayong Utara : 1 Orang.

Sumber: Diskes Kalbar

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved