Virus Corona Masuk Kalbar

Tetapkan Status KLB, Sekda Landak: Jika Ada Pertemuan Paling Banyak 10 Orang dan Atur Jarak

Sekda juga menyampaikan, hingga saat ini orang dalam pengawasan itu menurut data dari Dinas Kesehatan ada 42.

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Sekda Landak Vinsensius Sos MMA. 

Selain itu, dasar penetapan KLB juga lantaran terdapat 15 orang dalam pengawasan yang tersebar.

Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang.

Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 maka Sutarmidji sesuai yang tertuang dalam edarannya memandang perlu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Gubernur Kalbar, juga menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang virus corona.

Sosialiasi mulai dari pencegahan, hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

"Melaksanakan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer," bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, ditegaskan pula perihal membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved