Virus Corona Masuk Kalbar

Tetapkan Status KLB, Sekda Landak: Jika Ada Pertemuan Paling Banyak 10 Orang dan Atur Jarak

Sekda juga menyampaikan, hingga saat ini orang dalam pengawasan itu menurut data dari Dinas Kesehatan ada 42.

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Sekda Landak Vinsensius Sos MMA. 

Selain itu, ada juga pembatasan untuk setiap pertemuan, paling banyak itu 10 orang, dan jarak saat pertemuan juga diatur untuk tidak duduk terlalu dekat.

"Terkait penggunaan hand sanitizer juga sudah disosialisasikan. Hanya memang barangnya sudah banyak habis dari peredaran, maka dari itu dianjurkan bisa pakai alkohol yang berstandar untuk kesehatan," harapnya.

Sekda juga menyampaikan, hingga saat ini orang dalam pengawasan itu menurut data dari Dinas Kesehatan ada 42.

"Cuma yang difokuskan hanya 1, dan posisinya ada di Pontianak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar konferensi pers terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Sekda Kalbar AL Leysandri, Kadiskes Kalbar Harisson dan Kepala BPBD Kalbar, Lumano.

Penetapan KLB merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kalbar menangani virus corona. 

"Kita serius menangani ini, sumber daya yang ada dilibatkan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Leysandri juga meminta pemerintah kabupaten kota menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap virus corona.

"Pemprov telah menetapkan, maka dengan dasar ini kabupaten kota bisa segeta menerapkan status KLB," ucap Leysandri saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/3/2020).

Lanjut disampaikannya, dengan penetapan KLB tentu ada skema pembiayaan darurat yang harus dikeluarkan.

15 Orang dalam Pengawasan

Menyikapi perkembangan infeksi Covid-19, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat untuk kepala daerah di kabupaten kota bila perlu menetapkan kasus corona yang ada dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)

Keputusan Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Dituangkan pula dalam edaran itu, bahwa sampai tanggal 17 Maret berdasarlan laporan kasus yang ada di kabupaten-kota se-Kalbar tercatat 110 orang dalam pemantauan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved