Virus Corona Masuk Kalbar

Tetapkan Status KLB, Sekda Landak: Jika Ada Pertemuan Paling Banyak 10 Orang dan Atur Jarak

Sekda juga menyampaikan, hingga saat ini orang dalam pengawasan itu menurut data dari Dinas Kesehatan ada 42.

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Sekda Landak Vinsensius Sos MMA. 

LANDAK - Sekda Landak Vinsensius Sos MMA menyampaikan, terkait pandemi covid-19 saat ini bukan hanya masalah nasional lagi tapi sudah internasional.

Untuk itu mendapat perhatian serius terutama Pemda Landak.

"Panduan terkait dengan covid-19 sebagaimana dengan arahan Presiden, Gubernur, dan arahan Bupati Landak, kita sudah berstatus KLB, kita sudah keluarkan surat dan semua administrasi semuanya sudah beredar," ujar Sekda Landak, Kamis (19/3/2020).

Lanjut dia, bahkan untuk ASN di Landak sejak tanggal 18 hingga 29 Maret ke depan sesuai dengan arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk bekerja di rumah.

Peta Pantauan Virus Corona di Indonesia, Kemenkes Rilis Kasus Covid-19 di Masing-masing Provinsi

"Hari ini kita juga sudah rapat dengan para Staf Ahli, Asisten, dan Kabag, untuk segera menyesuaikan sesuai dengan edaran Bupati Landak yang ditandatanggani kemarin," jelasnya.

Dimana sistem kerja disesuaikan dengan yang telah diatur BKN.

"Jadi tidak libur, kita tetap bekerja, hanya locus pekerjaan yang dirubah. Supaya tidak terjadi mobile manusia yang begitu padat."

"Locus pekerjaan untuk eselon IV dan staf, beserta PTT ini, silahkan di rumah. Kecuali jika ada pekerjaan prinsip," ungkapnya.

Untuk kendalinya, absen tetap jalan via grpup WA.

Begitu juga jam kerja, tetap normal.

"Nanti waktu mereka bekerja awal, melapor ke pimpinannya mereka kerja. Tugas-tugas dikirim melalui Medsos, jadi kita menggunakan jalur medsos," tambahnya.

Edaran untuk sementara memang diterapkan dari tanggal 18-29 Maret.

Namun nanti akan dilihat lagi perkembangan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Begitu juga dengan fasilitas umum yang disediakan pemerintah juga akan ditutup sementara, seperti di Taman Kota Intan (TKI), serta tempat-tempat wisata dan tempat-tempat yang cenderung ramai dibatasi.

"Nanti akan ada Pol PP yang bergerak. Untuk Satgas penananganan covid-19 sudah kita bentuk sejak hari Senin kemarin, yakni Gugus Tugas terkait covid-19, sudah tanda tangan Bupati," terang Sekda.

Selain itu, ada juga pembatasan untuk setiap pertemuan, paling banyak itu 10 orang, dan jarak saat pertemuan juga diatur untuk tidak duduk terlalu dekat.

"Terkait penggunaan hand sanitizer juga sudah disosialisasikan. Hanya memang barangnya sudah banyak habis dari peredaran, maka dari itu dianjurkan bisa pakai alkohol yang berstandar untuk kesehatan," harapnya.

Sekda juga menyampaikan, hingga saat ini orang dalam pengawasan itu menurut data dari Dinas Kesehatan ada 42.

"Cuma yang difokuskan hanya 1, dan posisinya ada di Pontianak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar konferensi pers terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Sekda Kalbar AL Leysandri, Kadiskes Kalbar Harisson dan Kepala BPBD Kalbar, Lumano.

Penetapan KLB merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kalbar menangani virus corona. 

"Kita serius menangani ini, sumber daya yang ada dilibatkan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Leysandri juga meminta pemerintah kabupaten kota menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap virus corona.

"Pemprov telah menetapkan, maka dengan dasar ini kabupaten kota bisa segeta menerapkan status KLB," ucap Leysandri saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/3/2020).

Lanjut disampaikannya, dengan penetapan KLB tentu ada skema pembiayaan darurat yang harus dikeluarkan.

15 Orang dalam Pengawasan

Menyikapi perkembangan infeksi Covid-19, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat untuk kepala daerah di kabupaten kota bila perlu menetapkan kasus corona yang ada dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)

Keputusan Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Dituangkan pula dalam edaran itu, bahwa sampai tanggal 17 Maret berdasarlan laporan kasus yang ada di kabupaten-kota se-Kalbar tercatat 110 orang dalam pemantauan.

Selain itu, dasar penetapan KLB juga lantaran terdapat 15 orang dalam pengawasan yang tersebar.

Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang.

Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 maka Sutarmidji sesuai yang tertuang dalam edarannya memandang perlu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Gubernur Kalbar, juga menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang virus corona.

Sosialiasi mulai dari pencegahan, hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

"Melaksanakan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer," bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, ditegaskan pula perihal membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved