Virus Corona Masuk Kalbar

Satpol PP Buru PNS dan Pelajar yang Nongkrong di Warkop, Sanksi Hormat Bendera 1 Jam

Pelajar dan pegawai yang terjaring razia disebutnya akan diangkut di Kantor Satpol PP dan diberikan sanksi, seperti hormat bendera selama 1 jam.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami

Konferensi pers dipimpin oleh Sekda Kalbar AL Leysandri, Kadiskes Kalbar Harisson dan Kepala BPBD Kalbar, Lumano.

Penetapan KLB merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kalbar menangani virus corona. 

"Kita serius menangani ini, sumber daya yang ada dilibatkan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Leysandri juga meminta pemerintah kabupaten kota menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap virus corona.

"Pemprov telah menetapkan, maka dengan dasar ini kabupaten kota bisa segeta menerapkan status KLB," ucap Leysandri saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/3/2020).

Lanjut disampaikannya, dengan penetapan KLB tentu ada skema pembiayaan darurat yang harus dikeluarkan.

15 Orang dalam Pengawasan

Menyikapi perkembangan infeksi Covid-19, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat untuk kepala daerah di kabupaten kota bila perlu menetapkan kasus corona yang ada dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)

Keputusan Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Dituangkan pula dalam edaran itu, bahwa sampai tanggal 17 Maret berdasarlan laporan kasus yang ada di kabupaten-kota se-Kalbar tercatat 110 orang dalam pemantauan.

Selain itu, dasar penetapan KLB juga lantaran terdapat 15 orang dalam pengawasan yang tersebar.

Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang.

Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 maka Sutarmidji sesuai yang tertuang dalam edarannya memandang perlu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Gubernur Kalbar, juga menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang virus corona.

Sosialiasi mulai dari pencegahan, hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved