Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, Jerry merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja," kata Agus
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusanya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.
• PENTING - Kabar Virus Corona Untuk Tokoh Agama, Masyarakat, Pengusaha dan Bisnis! Kerja dari Rumah
Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019. Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/03/19/breaking-news-jerry-aurum-mantan-suami-denada-tak-terima-divonis-11-tahun-penjara.
Penulis: bayu indra permana