Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Jerry Aurum, mantan suami Denada mendapat vonis 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah karena kasus narkotika.
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).
"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya," lanjutnya.
Jerry Aurum diamankan pihak kepolisian pada bulan Juni 2019 lalu.
Saat diamankan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Mantan suami Denada itu pun menjalani sidang di PN Jakarta Barat.
Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi hakim, Jerry pun mengajukan banding.
"Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudian diberutahukan ke PN apakah naik apakah turun (vonisnya)," kata Agus.
• VIDEO Gal Gadot dan Para Artis Dunia Nyanyikan Imagine Ditengah Pandemi Virus Corona, Ini Maknanya
Ajukan Banding
Menanggapi putusan yang diterimanya, Jerry Aurum juga mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain vonis kurungan penjara, Jerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, Jerry merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja," kata Agus
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusanya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.
• PENTING - Kabar Virus Corona Untuk Tokoh Agama, Masyarakat, Pengusaha dan Bisnis! Kerja dari Rumah
Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019. Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat ini proses banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Tak Terima Divonis 11 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/03/19/breaking-news-jerry-aurum-mantan-suami-denada-tak-terima-divonis-11-tahun-penjara.
Penulis: bayu indra permana