Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Ajukan Banding
Jerry Aurum, mantan suami Denada mendapat vonis 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah karena kasus narkotika.
Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).
"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya," lanjutnya.
Jerry Aurum diamankan pihak kepolisian pada bulan Juni 2019 lalu.
Saat diamankan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Mantan suami Denada itu pun menjalani sidang di PN Jakarta Barat.
Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi hakim, Jerry pun mengajukan banding.
"Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudian diberutahukan ke PN apakah naik apakah turun (vonisnya)," kata Agus.
• VIDEO Gal Gadot dan Para Artis Dunia Nyanyikan Imagine Ditengah Pandemi Virus Corona, Ini Maknanya
Ajukan Banding
Menanggapi putusan yang diterimanya, Jerry Aurum juga mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain vonis kurungan penjara, Jerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis dijatuhkan setelah Jerry dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikkan kewenangan hakim PT (pengadilan tinggi) dong," kata Agus.