Virus Corona Masuk Kalbar
Dampak Covid-19, PHRI Kalbar Berharap Pemda Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 6 Bulan
Hal seperti ini juga akan saya himbau kepada seluruh anggota untuk melakukan hal yang sama untuk mencegahnya
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Ia mengatakan Asita sendiri dari sisi ekonominya harus menanggung tiket yang batal dan penumpang banyak rugi .
“ Paket tour banyak yang batal tapi yang paling rugi di tiket pesawat hampir 30 persen karena tidak dibantu pemerintah untuk tiket yang refund dan masih mengikuti standar aturan menteri,” ujarnya.
Ia mengatakan hampir semua tiket dibatalkan karena belum berani bepergian seperti tiket untuk groub tour ke Malaysia, Kuala Lumpur, Penang yang memang sudah di booking tiga bulan sebelumnya.
“Tapi untuk biaya tour sendiri karena sesama travel kita bisa refund full hanya pesawat yang susah. Tapi untuk Umroh kemarin dibantu pemerintah tetap bisa refund full dan ada juga dilakukan jadwal penerbangan ulang satu kali, “ ujarnya.
Untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar. Asita juga telah melakukan social distancing dan menganjurkan untuk para karyawan bekerja dirumah terhitung dari hari ini sampai lima hari kedepan.
“Jadi kantor sendiri sudah mengikuti petunjuk pemerintah melakukan Social Distancing dan kantor mulai minggu ini sudah mulai bekerja dirumah dan masuk kembali minggu depan ,” ujarnya.
Ia menambahkan para karyawan dikurangi jam kerjanya mulai dari pukul 11.00 sampai 15.00 wib . Lalu disiapakan hand sanitizer juga di kantor.
“Jadi dihimbau untuk para karyawan jangan kumpul ditempat keramaian. Jika masih melakukan hal tersebut lebih baik tidak usah masuk kantor dulu,” pungkasnya.
Kondisi Tidak Normal
Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura, Ali Nasrun menanggapi terkait permintaan PHRI Kalbar kepada Pemda untuk pembebasan pajak hotel dan restoran selama enam ban terkait covid-19 di Kalbar.
Ia mengatakan hal tersebut sudah sewajarnya melihat kondisi saat ini rasio atau pemikiran penetapan pajak itu dasarnya pendapatan yang normal. Seperti berapa besar pajak dari pendapatan normal.
“Jadi dalam kondisi tidak normal begini saya kira ada benarnya untuk mengajukan kepada pemerintah adanya istilahnya pelonggaran pajak. Syukur-syukur dihapus jadi nol,”ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan sudah selayaknya psra unit usaha mengajukan dalam bentuk pengurangan pajak dengan maksud supaya tingkat kerugian dari unit usaha tidak semakin besar . Karena pajak dalam hitungan usaha adalah pengeluaran .
“Tentu dengan syarat jika kondisi sudah pulih akan di pulihkan kembali ,” ucapnya.
Sudah bisa dilihat semakin hari semakin nyata bahwa dampak perekonomian dengan adanya virus corona (Covid-19) memang sangat besar dan menyeluruh ke semua sektor dari usaha ekpor dan impor sampai UMKM bahkan warung kecil dan gerobak semua terkena.