Tangkap Tersangka Tindak Pidana Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Dari Pelaku IW, petugas Kepolisian mengamankan satu bungkus plastik hitam yang isinya ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial IW (37).
"Pelaku ditangkap pada Selasa (17/3/2020) di sebuah rumah di Jalan Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Rabu (18/3/2020).
Dari Pelaku IW, petugas Kepolisian mengamankan satu bungkus plastik hitam yang isinya ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
Kemudian satu buah timbangan digital/skill warna hitam merk GHL, satu bungkus kantong hitam kecil yang berisi plastik-plastik transparan kosong dan satu buah bong/alat isap sabu.
• Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Iptu Robert Damanik.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: