Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AR ditemukan dua paket yang diduga sabu.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Foto Polsek Sandai.
Tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu (duduk) beserta barang bukti yang saat ini diamankan di Polsek Sandai, Kalbar, Selasa (17/3/2020). 

KETAPANG - Jajaran Polsek Sandai menahan tiga tersangka tindak pidana Narkotika di Jalan Trans Kalimantan,  Selasa (17/3/2020) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni, AR (35), RS (37) dan AG (41).

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP H Riwayansyah mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Sandai.

Penangkapan bermula atas adanya informasi  akan dilakukannya transaksi narkoba.

"Atas informasi itu, anggota Polsek mulai membuntuti pelaku atas nama Adi Rahman. Saat pelaku berhenti di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya dekat Kantor Desa petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu disaksikan dua orang umum,” kata Riwayansyah, Rabu (18/3/2020).

Urine Positif Narkoba, Bibi Ardiansyah Dipulangkan Bersama Vanessa Angel

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AR ditemukan dua paket yang diduga sabu.

Bahkan ketika diintrogasi, pelaku juga menyebut sejumlah nama lain.

”Ketika diinterogasi mengenai asal usul narkoba jenis sabu itu, pelaku menyebut nama Rudi Susandi. Untuk pelaku Rudi Susandi kita tangkap di warung makan simpang empat Jalan Trans Kalimantan,” lanjutnya.

Menurut Riwayansyah, ketika pelaku Rudi Susandi ditanyai, yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba itu berasal dari pelaku atas Andi Gitung melalui saudara IPI.

Untuk pelaku AG sendiri mengaku jika narkoba itu berasal dari AJ yang disimpan di sebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakannya.

"Saat bangunan itu digeledah, ditemukan 35 bungkus kantong klip transparan, satu buah bong atau alat hisap sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sandai untuk proses lebih lanjut,” ujar Riwayansyah..

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga  kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 35 bungkus kantong klip transparan, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api gas, dua unit handphone merek oppo, satu unit handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor merek Mio.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved