Anak Tusuk Ayah
Akhir Pelarian HR, Anak yang Tikam Ayah Kandung, Lari dari Mempawah Ditangkap di Pontianak
aat itu pelaku datang tanpa bertanya dan langsung menusuk korban di bagian leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, kepala bagian kiri dan kanan dan per
Penulis: Ferryanto | Editor: Rihard Nelson Silaban
KRIMINAL - Akhir pelarian pelaku penusukan terhadap ayah kandung , HR (23) ditangkap di Pontianak.
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkapnya pada Rabu (18/3/2020) Sore.
HR ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalbar.
Tanpa melakukan perlawanan, terduga yang berinisial HR(23) menurut saat di gelandang oleh petugas.
"Jadi Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mangamankan seorang pria berinisial HR (23)," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go kepada Tribun, Rabu (18/3/2020) malam.
Ia menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap RK yang merupakan ayah kandung.
"Penangkapan ini berawal dari analisa Tim tentang keberadaan terduga pelaku ini," jelas Donny.
Saat ini, terduga pelaku masih berada Mapolda Kalbar sebelum nantinya di serahkan ke Polres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HR bakal di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologi
Selasa (17/3/2020) malam, warga kecamatan mempawah hilir digegerkan dengan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh HR terhadap ayah kandungnya sendiri.
Saat itu pelaku datang tanpa bertanya dan langsung menusuk korban di bagian leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, kepala bagian kiri dan kanan dan perut sebelah kanan dengan menggunakan benda tajam berupa pisau/ badik.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor menuju arah pontianak.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek mempawah hilir untuk di tindak lanjuti, dan akhirnya pada Rabu (18/3/2020) terduga pelaku berhasil ditangkap.
Motif