Breaking News

Corona Masuk Indonesia

Syarat ASN Kerja di Rumah, Working From Home atau WFH Diberlakukan untuk Meminimalisir Virus Corona

Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.

Editor: Jimmi Abraham
NET
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Jika rapat atau pertemuan itu memiliki urgensi tinggi dan harus diselenggarakan di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta.

5. Perjalanan dinas

Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Selain itu, perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda.

Sementara, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi hotline center corona melalui nomor 119 ext 9 atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

6. Minta izin

Selama masa dinas di rumah, seluruh ASN harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, maupun keselamatan dan harus melapor ke atasan langsung.

7. Tunjangan tetap

Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap mendapat tunjangan yang sama seperti bekerja di kantor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved