Corona Masuk Indonesia
Syarat ASN Kerja di Rumah, Working From Home atau WFH Diberlakukan untuk Meminimalisir Virus Corona
Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.
Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.
3. Sistem pembagian kehadiran
Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembagian ini, antara lain:
- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
- Peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
- Domisili pegawai; - Kondisi kesehatan pegawai;
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19);
- Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;
- Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; dan
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Rapat
Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.
Jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, maka dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik.