Corona Masuk Indonesia

Syarat ASN Kerja di Rumah, Working From Home atau WFH Diberlakukan untuk Meminimalisir Virus Corona

Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.

Editor: Jimmi Abraham
NET
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.

Hal ini diumumkan pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, 

Pemerintah pun menyusun sejumlah strategi agar penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.

Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh.

Sementara, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.

Ketentuan PNS Ngantor di Rumah untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 sesuai SE Menpan RB

 

Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara ( ASN) untuk bekerja di rumah (working from home-WFH).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Berlaku selama dua pekan

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepadda MenPAN-RB.

2. Dua pejabat struktural standby

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved