Corona Masuk Indonesia
Status Darurat Virus Corona Covid-19 Diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Virus Corona jenis baru atau Covid-19 telah menyebar di berbagai negara termasuk ke Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.
Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
Sementara itu, status darurat ini akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Sebelumnya beberapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
• Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan
• Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dollar AS di Pasar Spot Terus Melemah, Sentimen Wabah Virus Corona ?
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).
Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.
“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fenomena-infodemik-corona-inilah-20-mitos-dan-fakta-tentang-covid-19-yang-harus-kamu-ketahui.jpg)