Corona Masuk Indonesia

Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Boldsky
Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan 

Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Berikut protokolnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Kriteria tidak sehat

- Demam lebih dari 38 derajat celsius dan

- Batuk/pilek/nyeri tenggorokan

Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Tindakan saat berobat ke fasyankes

- Gunakan masker.

- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved