Corona Masuk Indonesia
Pemkab Kubu Raya Resmi Liburkan Aktivitas Belajar Selama Dua Pekan
Dan kebijakan itupun dilakukan sesuai dari arahan Gubernur Kalbar untuk meliburkan kegiatan belajar di sekolah.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi meliburkan aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah baik Negeri maupun Swasta mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
"Mulai senin 16 maret 2020 kita akan meliburkan seluruh sekolah, baik dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA diliburkan sampai tanggal 28 maret 2020," ungkap Muda.
Hal ini disampaikan langsung secara resmi oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, di kediamannya, di Jalan Tanjugsari Pontianak, pada Minggu (15/3/2020) malam.
• Bupati Mempawah Instruksikan Libur Sekolah Selama Dua Pekan
Kemudian Muda mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang libur sekolah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Dan kebijakan itupun dilakukan sesuai dari arahan Gubernur Kalbar untuk meliburkan kegiatan belajar di sekolah.
Dengan berbagai kajian komprehensif terhadap berbagai data dan informasi yang relevan.
Dikatakan Muda Sehingga hal inipun dirasakan perlu untuk dilakukan.
"Dan selama anak-anak libur ini justru diharapkan dapat memperkuat daya tahan tubuhnya, dengan menjaga kesehatan."
"Tidak dimanfaatkan untuk berjalan-jalan kemana-mana, apalagi ditempat keramaian-keramaian," sampainya.
Dan orang nomor satu di Kubu Raya itu juga berpesan kepada guru, agar selalu melakukan langkah untuk mengkontak orang tua murid.
"Berikan arah kepada anak-anak kita supaya dirumah melakukan kegiatan-kegiatan yang positif," katanya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-kubu-raya-muda-mahendrawan-gcfrtvhb.jpg)